Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan bagi perusahaan rokok untuk mencantumkan gambar bahaya merokok di kemasan mereka.
Aturan ini mulai diberlakukan sekarang dan diberi 18 bulan untuk masa sosialisasi dan mengimplementasikannya.
Dengan begitu Indonesia mengikuti jejak negara negara lain, misalnya Thailand yang mencantumkan gambar gambar bahaya
merokok di kemasan.
merokok di kemasan.
Post a Comment