Keamanan di tempat umum makin menjadi isu serius di kalangan
perempuan. Di Inggris dan Wales, satu dari lima perempuan menjadi korban
penyerangan seksual. Namun, sedikit sekali pelakunya yang menerima
hukuman, demikian laporan Home Office dan Office of National Statistics
dari Kementerian Kehakiman.
Kedua lembaga ini bekerjasama untuk
mengobservasi kasus-kasus penyerangan seksual di kedua area tersebut.
Laporan mereka menunjukkan, setiap tahunnya diperkirakan 400.000
perempuan menjadi korban dari 473.000 kasus penyerangan seksual.
Mayoritas dari perempuan dilaporkan mengalami insiden seperti
dipegang-pegang atau atau mendapat paparan tidak senonoh dari pria-pria
eksibisionis.
Laporan dari Kementerian Kehakiman juga menyebutkan, dari berbagai kasus tersebut setiap tahun tercatat ada 65.000 sampai 95.000 perempuan yang menjadi korban pemerkosaan. Meskipun begitu, hanya sebagian kecil dari pelanggaran ini yang menghasilkan penuntutan bagi pelaku.
Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata dalam setahun 5.620 orang telah menerima hukuman karena kasus penyerangan seksual. Sebanyak 1.070 di antaranya adalah pelaku pemerkosaan. Survei kasus kriminal di Inggris dan Wales menunjukkan bahwa ada 69.000 perempuan yang menjadi korban pemerkosaan tahun lalu, di mana 90 persen di antara mereka mengenali penyerangnya.
Penyelesaian kasus-kasus pemerkosaan umumnya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan kasus-kasus kriminal lain. Meskipun begitu, Martin Hewitt, wakil dari Association of Chief Police Officers, mengatakan bahwa institusinya berusaha memperbaiki praktik pelaporan dan pencatatan untuk mendorong korban penyerangan seksual bersedia melaporkan insiden yang mereka alami kepada polisi.
Dalam banyak kasus, perempuan enggan melaporkan kasus pemerkosaan yang mereka alami. Banyak hal yang menjadi penyebabnya, dari rasa malu atau takut atas pandangan masyarakat mengenai diri mereka, trauma jika harus menghadapi wajah pemerkosa dalam persidangan, atau bahkan rasa putus asa karena tidak adanya keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus yang mereka alami.
Laporan dari Kementerian Kehakiman juga menyebutkan, dari berbagai kasus tersebut setiap tahun tercatat ada 65.000 sampai 95.000 perempuan yang menjadi korban pemerkosaan. Meskipun begitu, hanya sebagian kecil dari pelanggaran ini yang menghasilkan penuntutan bagi pelaku.
Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata dalam setahun 5.620 orang telah menerima hukuman karena kasus penyerangan seksual. Sebanyak 1.070 di antaranya adalah pelaku pemerkosaan. Survei kasus kriminal di Inggris dan Wales menunjukkan bahwa ada 69.000 perempuan yang menjadi korban pemerkosaan tahun lalu, di mana 90 persen di antara mereka mengenali penyerangnya.
Penyelesaian kasus-kasus pemerkosaan umumnya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan kasus-kasus kriminal lain. Meskipun begitu, Martin Hewitt, wakil dari Association of Chief Police Officers, mengatakan bahwa institusinya berusaha memperbaiki praktik pelaporan dan pencatatan untuk mendorong korban penyerangan seksual bersedia melaporkan insiden yang mereka alami kepada polisi.
Dalam banyak kasus, perempuan enggan melaporkan kasus pemerkosaan yang mereka alami. Banyak hal yang menjadi penyebabnya, dari rasa malu atau takut atas pandangan masyarakat mengenai diri mereka, trauma jika harus menghadapi wajah pemerkosa dalam persidangan, atau bahkan rasa putus asa karena tidak adanya keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus yang mereka alami.
Post a Comment