Sidang paripurna DPRD Bali, Senin (28/11/2011) siang, menyepakati pengesahan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Jika pemerintah pusat setuju, merokok sembarangan di beberapa tempat tertentu, bisa kena denda Rp 50 juta.
Perda itu memuat delapan bab dan 22 pasal. Isinya, menetapkan sejumlah tempat umum sebagai kawasan tanpa rokok yakni perhotelan, restoran, kawasan wisata, tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum termasuk angkutan wisata, perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/Polri, pasar modern, pasar tradisional, tempat hiburan, terminal, maupun bandara.
Tak hanya dilarang merokok, di kawasan tanpa rokok juga diberlakukan larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Penetapan raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi perda, dilakukan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali, I Gusti Bagus Alit Putra, setelah mendengarkan laporan panitia khusus pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan pengesahan raperda tersebut, maka raperda masih akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan benar-benar disahkan sebagai perda.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tujuannya, supaya semua orang sehat di Bali sesuai dengan undang-undang. Memang tetap perlu sosialisasi dan perjuangan," ujar Pastika.
Pastika menyatakan, kalaupun diterapkan di kawasan wisata, baginya para turis bisa mengerti. "Hanya masyarakat kitalah yang biasanya tidak mengerti," katanya.
Post a Comment