Apple boleh dibilang meraih kemenangan dalam persidangan di AS.   Samsung diminta membayar denda 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9   triliun). 
Seperti disampaikan kantor berita Reuters, dewan juri dalam persidangan itu menganggap Samsung melanggar paten tertentu milik Apple. Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Seperti disampaikan kantor berita Reuters, dewan juri dalam persidangan itu menganggap Samsung melanggar paten tertentu milik Apple. Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Ada  beberapa hal  yang menurut Koh perlu dirapihkan dari keputusan juri.  Oleh karena itu  para juri diminta memperbaikinya sebelum kembali  menyampaikan keputusan  mereka.
Hasil  sidang di AS ini berbeda dibandingkan sidang di  Korea Selatan. Di  Korsel, baik Samsung maupun Apple sama-sama dianggap  melanggar paten  dan harus membayar denda. 
 
Di Korea, Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, perusahaan asal Korsel itu tidak dianggap melanggar rancangan iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung.
 
Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.
 
Tak hanya itu, keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian.
Di Korea, Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, perusahaan asal Korsel itu tidak dianggap melanggar rancangan iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung.
Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.
Tak hanya itu, keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian.


Post a Comment